POLKAM

Tangkap Riza Chalid

Rab, 30 Jul 2025

TERSANGKA Mohammad Riza Chalid (MRC) mangkir untuk kali kedua dari panggilan penyidik Korps Adhyaksa. Keberadaan saudagar minyak itu juga belum jelas meski ada dugaan bersembunyi di Malaysia.

Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera mengajukan permohonan red notice. Tujuannya agar pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengikuti aturan Interpol sehingga memudahkan dalam penangkapan tersangka. “Harus dilakukan red notice supaya bisa diekstradisi,” kata Boyamin, kemarin.

Dia juga mendorong digelarnya sidang in absentia (tanpa kehadiran) apabila red notice tidak dapat direalisasikan. Hal itu agar harta atau aset Riza Chalid yang berada di dalam atau di luar negeri bisa disita dan atau dibekukan. “Bisa saja Kejagung menggunakan pasal pencucian uang untuk mendesak Riza Chalid,” katanya.

Boyamin memperkirakan Riza Chalid berada di Johor, Malaysia, dan bahkan telah menikah dengan kerabat dari salah satu sultan di negara tersebut. “Dalam konteks ini, saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu.”

PEMANGGILAN KETIGA

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) 2018-2023 itu dua kali menghindar dari panggilan pemeriksaan, yakni Kamis (24/7) dan Senin (28/7).

“Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua, tidak ada kabar, baik dari yang bersangkutan maupun penasihat hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Namun, Anang belum bisa mengungkapkan terkait dengan waktu pemanggilan berikutnya. Ia menuturkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, kami sudah berkoordinasi. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma kita tidak bisa ungkap semua karena strategi penyidik,” ujarnya.

MASIH STATUS WNI

Kejaksaan Agung mengungkapkan tersangka Riza Chalid masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Bos minyak itu diduga belum mengganti kewarganegaraannya.

“Informasi terakhir masih (WNI). Yang jelas ada hal-hal yang kita bisa dibuka atau masih bagian dari strategi dari teman-teman penyidik,” ucap Anang.

Selain itu, Anang mengucapkan terima kasih atas segala informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia. Kejagung akan mendalami informasi tersebut. “Tetapi penyidik memastikan tetap akan melacak keberadaan yang bersangkutan di mana dan sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terang dia.

Terkait dengan rencana memanggil dan memulangkan tersangka dari luar negeri, Anang menegaskan ada tahapan-tahapan hukum yang harus dijalani, apalagi jika sudah menyangkut batas kedaulatan negara lain. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku dengan memperhatikan juga kedaulatan negara masing-masing.”

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement