PEMERINTAH pastikan penyesuaian tarif listrik pada triwulan III tahun ini belum menyasar pada sektor usaha seperti mal dan industri. Penaikan tarif per 1 Juli 202 hanya dikenakan pada pelanggan rumah tangga mampu dengan golongan daya listrik 3.500 volt ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, sektor usaha seperti mal dan industri dinilai masih belum pulih ekonominya secara utuh akibat pandemi covid-19.
"Mal sudah ramai. Namun, dari survei kami, ramainya itu hanya berkunjung, belum belanja. Sektor bisnis juga belum sepenuhnya recovery. Jadi, kita tidak t....