MEGAPOLITAN

Tarif Puskesmas Disesuaikan Rp10 Ribu

Jum, 04 Agu 2023

WALI Kota Depok Mohammad Idris menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi yang sehat terhadap kebutuhan pengembangan layanan.

Perwal 64/2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas itu berisi penyesuaian tarif puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10 ribu. "Perlu dilakukan penyesuaian atas Perwal 61/2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok," kata Idris, kemarin.

Terhitung sejak 1 Agustus 2023, untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10 ribu dan warga non-KTP Depok Rp20 ribu. Kemudian, pelayanan sore bagi warga KTP Depok dikenakan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement