TINGKAT komponen dalam negeri (TKDN) perakitan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan direvisi guna menarik lebih banyak investasi dan mempercepat pasar KBLBB di Indonesia.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, mengatakan perhitungan minimal nilai TKDN akan naik bertahap menjadi 60% pada 2027-2029 dan 80% pada 2030. Saat ini TKDN yang ditetapkan minimal 40%.
"Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: pada periode 2020-2029 untuk komponen utama 50%, sedangkan pada 2030 seteru....