MEGAPOLITAN

Tata Ulang Sistem Pembuangan

Sen, 30 Mar 2026

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melarang keberadaan tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak sesuai dengan peruntukan. Selain itu, seluruh alur pembuangan sampah bakal ditata ulang demi memastikan efisiensi dan kelestarian lingkungan.

Keputusan itu diambil Gubernur DKI Pramono Anung dalam merespons viralnya rekaman video yang menunjukkan armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI diduga membuang muatan ke Kali Pesanggrahan di area Tempat Permakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

“Penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan. Dengan demikian, nanti dari tempat-tempat pengumpulan kita akan atur kembali, apakah dia (sampah) akan dibawa ke Bantargebang atau ke Ror....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement