EKONOMI

Tawaran Telemarketing Harus dengan Persetujuan Konsumen

Sab, 21 Mei 2022

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.

Hal itu telah diatur sebelumnya dan kembali dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Ini memang banyak, tetapi terkadang tidak diketahui legalitas pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindak lanjuti," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam medi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement