POLKAM

Tekan Potensi Rasuah Pengadaan

Jum, 13 Jun 2025

KEBERADAAN Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah menuai kritik. Pasalnya, beleid baru itu kurang melibatkan partisipasi publik dalam pengawasan serta terdapat ketentuan mengenai penunjukan langsung yang berpotensi memperlebar celah korupsi di sektor pengadaan.

“KPK tentunya mendorong setiap proses PBJ dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Budi mengatakan kunci utama dalam mencegah korupsi terjadi di sektor PBJ ialah dengan mengikuti aturan yang telah digariskan pemerintah. Kemudian, perlu dibarengi de....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement