POLKAM

Tempat Ibadah Harus Steril dari Kampanye

Sen, 23 Sep 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, melarang para peserta Pilkada 2024 untuk melakukan kampanye di tempat ibadah. KPU juga melarang penempelan bahan kampanye di halaman, pagar, dan tembok di tempat ibadah.

"Tempat ibadah harus steril, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pilkada yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin, kemarin.

Menurut dia, kampanye harus dilakukan sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggungj awab serta pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pem....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement