KASUS suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan dua hakim agung kini menjerat tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka, Jumat (17/2).
Sandi disebut menyuap hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) senilai Rp3,7 miliar. Edy sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada 19 Desember 2022.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan perkara yang membuat Wahyudi menyuap. Hal itu bermula ketika Wahyudi digugat terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ). Pada putusannya, majelis hakim menyatakan Yayasan Rum....