DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sebanyak enam dari 20 orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Gorontalo. Keenam tersangka terancam dijerat hukum pidana 15 tahun penjara.
Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan,....