MEGAPOLITAN

Tidak Ada Legalitas Ponpes Rizieq Shihab

Sel, 27 Apr 2021

PONDOK Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama. Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Sihabudin, yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, membeberkan pihaknya mengetahui persoalan perizinan itu setelah mengecek database Kementerian Agama Kabupaten Bogor. "Ponpes yang ada di Kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada bahwa ponpes belum didaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujarnya.

Setiap pendirian ponpes harus mendaftar ke Kemenag. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan izin dan legalitas dari negara. Pendirian ponpes juga harus memenuhi persyaratan, seperti melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil pondok pesantren, dan pernyataan cinta NKRI. "Kalau tidak didaftarkan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement