PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih berlaku pascalibur Lebaran 2026. Kebijakan itu diterapkan mulai kemarin hingga Jumat (27/3) mendatang.
Langkah itu merujuk pada arahan pemerintah pusat mengenai penyesuaian sistem kerja guna menjaga kelancaran pelayanan publik serta mobilitas penduduk setelah masa mudik. “Sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait dengan penerapan WFA dan work from home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur DKI Pramono Anung, kemarin.
Pramono menambahkan, ASN yang belum kembali ke kantor secara fisik pada hari ini hingga dua hari ke depan masih diizinkan memanfaatkan skema tersebut. Namun, ia menegaskan fleksibilitas itu memiliki batas waktu yang ketat. Seluruh ASN wajib kembal....

