DINAS Pendidikan DKI Jakarta menegaskan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bahwa hanya ada dua jenis toilet di sekolah, yakni toilet untuk pelajar laki-laki dan perempuan.
Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/Mts), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah (SMA/MA). "Nah, di standar sarpras itu, ya, tersedia toilet untuk laki-laki, untuk perempuan. Kemudian perbandingannya sekian dengan sekian, begitu," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo, Selasa (8/8) malam.
Purwosusilo melanjutkan pihaknya segera memeriksa kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi pengawas-pengawas yang ada di sekolah. Ia pun meminta agar sekolah menjadi tempat edukasi yang baik kepada para peserta didik. (Put/J....