MEGAPOLITAN

Toilet Gender Netral Dilarang di Sekolah

Kam, 10 Agu 2023

DINAS Pendidikan DKI Jakarta menegaskan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologibahwa hanya ada dua jenis toilet di sekolahyakni toilet untuk pelajar laki-laki dan perempuan.

Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (SMP/Mts), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliah (SMA/MA). "Nah, di standar sarpras itu, ya, tersedia toilet untuk laki-laki, untuk perempuan. Kemudian perbandingannya sekian dengan sekian, begitu," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo, Selasa (8/8) malam.

Purwosusilo melanjutkan pihaknya segera memeriksa kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi pengawas-pengawas yang ada di sekolah. Ia pun meminta agar sekolah menjadi tempat edukasi yang baik kepada para peserta didik. (Put/J....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement