KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi geram lantaran dua perwira di institusinya tidak netral pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Rian, dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel itu terlibat mendeklarasi salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone. “Dua oknum perwira itu diduga terlibat aktif, tidak hanya terlibat saat deklarasi bakal calon kepala daerah, tapi juga aktif dan hadir saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di Bone,” ungkap Rian.
Ia pun mengaku saat ini kedua oknum tersebut tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengemanan (Bid Propam) Polda Sulsel. “Ini, kan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas. Seperti diketahui, ASN dan TNI-Polri itu harus netral dalam perhelatan politik,” aku Rian.
Untuk detailnya, alumnus Akpol 1991 itu belum bisa menjelaskan. “Sekarang, kan, masih proses pemeriksaan di Propam. Untuk saksi, jika terbukti bersalah, kita tunggu hasil pemeriksaan. Tentu jika terbukti, akan ada sanksi etik atau disiplin yang menanti,” jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto, Kamis (19/9), menambahkan kedua oknum perwira yang dimaksud itu sudah ditempatkan di Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.
Di tempat terpisah, Pemerintah Kota Yogyakarta juga memperingatkan ASN dan honorer di wilayah itu untuk tetap netral. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan mengatakan ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.
Sanksi moral mengacu pada PP 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS berupa sanksi moral terbuka dan tertutup. Adapun hukuman disiplin berdasarkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ada hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” terang dia.
Di Bangka, untuk menegaskan netralitas ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, Penjabat Bupati Bangka Muhammad Haris melarang mereka memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. “Termasuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai dan atribut ASN,” kata Haris.
Kemudian, lanjutnya, ASN dan honorer dilarang memasang status di medsos dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan simbol tangan berpose atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
Untuk itu, dirinya meminta pegawai ASN dan honorer menjaga integritas dan netralitas serta tidak melibatkan diri pada proses kampanye pasangan calon kepala daerah. “Jangan ikut pertemuaan, ajakan, imbauan, seruan untuk memilih paslon kepala daerah,” tegasnya.
Politik riang gembira
Circle Muda Cianjur mengampanyekan konsep politik riang gembira dalam menghadapi Pilkada 2024. Mereka mengedepankan pendekatan-pendekatan positif dalam berpolitik.
Salah satunya dilakukan dengan menggelar nonton film bareng bersama pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Cianjur, Herman Suherman- Muhammad Solih Ibang (BHSI), di XXI Citimall, Rabu (18/9) malam. Upaya tersebut mendapat antusias dari berbagai kalangan anak muda lintas bidang, lintas organisasi, dan lintas generasi.
Koordinator Circle Muda Cianjur, M Fadli Egi Ginanjar, mengatakan nonton film bareng merupakan salah satu bagian rencana Circle Muda Cianjur yang sedang mengampanyekan konsep politik riang gembira pada Pi....