DINAS Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut izin kegiatan usaha PT KCN di Kawasan Marunda, Jakarta Utara. Sanksi ini diberikan lantaran PT KCN tak menaati sanksi administratif terkait dengan pencemaran batu bara di Kawasan Marunda.
Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21/2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56/2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang menunjukkan PT KCN tidak taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan ....