NUSANTARA

Tiga Kabupaten di Sulteng Bebas Status Daerah Tertinggal

Sel, 08 Okt 2024

PEMERINTAH Sulawesi Tengah mengumumkan bahwa tiga kabupaten di wilayahnya telah keluar dari status daerah tertinggal. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulteng, Sudaryano R Lamangkona mengatakan, pengumuman itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, yang mencakup kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan antara 2020 hingga 2024.

“Ada tiga kabupaten di Sulteng yang telah dikeluarkan dari status daerah tertinggal. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Donggala, Sigi, dan Tojo Unauna,” terangnya di Palu, kemarin.

Menurut Sudaryano, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Kerja Kemendes, PDT, dan Transmigrasi, yang melakukan penghitungan indikator penetapan 26 daerah tertinggal. “Dengan keputusan tersebut, Sulteng kini dinyatakan tidak lagi memiliki daerah yang berstatus tertinggal,” tegasnya.

Sudaryano menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. “Selanjutnya, kementerian akan melakukan pembinaan selama tiga tahun kepada ketiga daerah tersebut,” imbuhnya.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Sulteng, Eddy Nicolas Lesnusa, menyambut baik capaian ini. “Kami harap ini meotivasi untuk terus maju dan berkembang,” ujarnya.

Eddy menambahkan, pemerintah Sulteng akan melanjutkan program peningkatan infrastruktur dan layanan publik di kabupaten untuk menciptakan pemerataan pembangunan. “Ini adalah hasil kerja nyata pemerintah Sulteng dalam mengatasi kesenjangan antar wilayah,” tandasnya.

Ke depannya, Pemprov Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung ketiga daerah agar dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menjelaskan alasan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi menjadi daerah tertinggal menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.

“Ada beberapa indikator di antaranya kemajuan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumbar Medi Iswandi di Padang, kemarin.

Menurut Medi, jika dibandingkan lima atau tujuh tahun sebelumnya sudah banyak kemajuan infrastruktur yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah daerah di Bumi Sikerei, julukan Mentawai. Sebagai contoh pembangunan jalan Trans Mentawai yang menghubungkan sejumlah daerah.

Meskipun pembangunan jalan Trans Mentawai belum sepenuhnya siap, beberapa ruas di antaranya seperti jalan Pantai Timur dari Peipei ke Labuhan Bajau sepanjang 188,2 kilometer telah selesai dibuka....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement