UNTUK menekan polusi udara di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan razia tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang belum dan tidak lolos uji emisi. Langkah itu diyakini efektif, tetapi dinilai belum saatnya dilakukan.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, Pemprov DKI menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya. Akan tetapi, baru dilakukan dua kali, yakni pada September dan November, tiba-tiba pengenaan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dibatalkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan dihentikannya pengenaan denda tilang karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan itu. Ia menegaskan denda tilang belum saatnya dilakukan. “Memang yang tidak lolos uji emisi itu masuk dalam tata cara berlalu lintas, bisa ditilang, tapi kami melihat situasi saat ini belum saatnya,” ujarnya....

