PEMERINTAH telah membentuk tim untuk menyelaraskan aturan penghentian perkara tindak pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Tim tersebut di antaranya melibatkan kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dalam menjalankan tugas, tim yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD tersebut akan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) demi merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif.
Kehadiran tim tersebut diperlukan karena selama ini setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan sektoral mengenai keadilan restoratif. Polri, misalnya, mempunyai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Penyelarasan aturan-aturan tersebut juga sangat penting agar keadilan restoratif tidak diterapkan pada sembarang kasus. Keberadaan payung hukum yang jelas dapat menjadi pedoman bagi para penegak hukum agar implementasi keadilan ....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.