HUMANIORA

Tindak Tegas Marketplace Penjual Psikotropika

Sen, 13 Jun 2022

DIREKTUR Psikotropika dan Prekursor Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabaruddin Ginting, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dan koordinasi dengan e-commerce di Indonesia untuk mengantisipasi penjualan psikotropika. Ini terkait maraknya transaksi psikotropika melalui e-commerce seiring bergesernya kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring.

“Mereka menyambut baik karena memang reputasi mereka perlu dijaga juga. Jadi, kita samakan persepsi untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan ke depan targetnya kita punya perjanjian atau kerja sama yang saling menguntungkan antara BNN dan e-commerce di Indonesia,” ungkapnya, kemarin.

Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebut segala bentuk penyalahgunaan platform dan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia akan ditindak tegas. “Walau Tokopedia bersifat UGC (user generated content), yakni setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (11/6).

Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai hukum.

Salah satu jenis barang dan jasa yang dilarang atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh penjual ialah segala jenis obat-obatan dan zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku. Itu tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan, termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, Vice President Public Relations Blibli Yolanda Nainggolan menyatakan pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap seller yang menjual produk obat di platform Blibli. Pun akan ada tindakan tegas apabila ada yang terbukti melanggar peraturan yang telah disebutkan di atas dan juga melanggar perjanjian kerja sama seller.

Blibli juga mewajibkan seller yang menjual produk obat untuk memiliki Izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) atau setidaknya Surat Izin Apotek (SIA).


Langkah sanksi

Ketua Umum Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia Tirto Kusnadi menekankan pihaknya sangat keberatan dengan penjualan obat berat daftar G atau psikotropika di marketplace.

“Industri ataupun anggota GP Farmasi sangat keberatan adanya penjualan obat G melihat situasi itu. Namun, ya kita tidak berdaya apa-apa, sedangkan kita harus mengajukan izin yang tidak mudah didapatkannya dengan begitu berat syarat-syaratnya, tapi mereka melayani begitu saja yang tidak jelas,” kata Tirto, kemarin.

Tirto menilai perlu adanya hukuman, yaitu tidak hanya menutup toko, tetapi langkah tegas kepada penjualnya agar tidak diikuti seller lainnya. “Kalau pemerintah tidak bisa memberi sanksi, ya tidak ada gu....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement