DALAM beberapa tahun terakhir sering terjadi tindakan kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan (nakes), baik kekerasan fisik maupun nonfisik, seperti verbal langsung dan perundungan di medsos. Hal itu membuat cemas dan ketakutan nakes sehingga berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan muruah nakes sebagai nobile officium (profesi mulia).
Warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum seperti dalam pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28D (1) bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’. Lalu Pasal 28I (1) ‘Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun; (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu’. Dalam UU No 29 Tahun 2004 Pasal 50 disebutkan dokter mempunyai hak perlindungan hukum. Pasal 4 huruf c UU 36 2014 menyebutkan pemerintah wajib melindungi nakes dalam menjalankan profesinya. Pasal 83 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan pemerintah wajib menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Bahkan di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1 pun ditegaskan soal perlindungan hukum bagi pekerja.
Tindakan kekerasan merupakan perbuatan melawan hukum. Pasal 170 KHUP (1) menyebutkan barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Kemudian di Pasal 351 (1) juga disebutkan penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500; (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun; (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun; (4) Penganiayaan disamaka....