HUMANIORA

Tingkatkan Kapasitas dan Cakupan TPS Legal

Kam, 19 Mei 2022

BANYAK anggota masyarakat yang tidak mengelola sampah dengan benar dan bahkan masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Akibatnya, sampah menggunung di lingkungan permukiman dan menjamurlah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di sekitar permukiman warga. Kondisi itu juga ditunjukkan hasil survei bertajuk Perilaku Ketidakpedulian Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, yang memperlihatkan bahwa sekitar 72% masyarakat Indonesia masih tak peduli dengan masalah sampah.

Masalah TPS ilegal masih juga berlanjut hingga kini. Namun, baru-baru ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat sebuah langkah baru untuk penanganan TPS ilegal, yakni menindak tegas aktor di balik keberadaan tempat tersebut.

Apa sebenarnya yang menjadi penyebab menjamurnya TPS ilegal di masyarakat? Bagaimana seharusnya penanganan sampah dilakukan? Simak pembahasannya dalam wawancara jurnalis Media Indonesia Atalya Puspa dengan Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University Suprihatin....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement