POLKAM

Titik Calon Tunggal Berkurang

Rab, 18 Sep 2024

POTENSI titik daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan diikuti oleh hanya satu pasangan calon kepala daerah berkurang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kembali dokumen pendaftaran pencalonan di enam titik.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan sebenarnya jajaran KPU di daerah menerima tujuh penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-14 dan 16 September 2024 lalu.

Tujuh daerah itu ialah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Namun, KPU Kabupaten Dharmasraya mengembalikan dokumen pencalonan pasangan Adi Gunawan-Romy Siska Putra.

Pasalnya, setelah diklarifikasi, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap mengusung pasangan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus lalu.

“Kini (titik pilkada dengan calon tunggal ada di) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota,” kata Idham saat dikonfirmasi, kemarin.

Adapun KPU di enam kabupaten yang kembali menerima dokumen pencalonan saat ini masih melakukan penelitan administrasi dari pasangan calon kepala daerah baru.

Sebelumnya, saat tahap pendaftaran pertama pada 27-29 Agustus lalu, KPU mengumumkan terdapat 43 titik daerah bercalon tunggal. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran di daerah tersebut, jumlahnya berkurang dua titik menjadi 41.

Nantinya calon tunggal yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 juga akan mendapat lawan tandingnya, yakni sebuah kolom kosong berwarna putih yang bersanding dengan foto pasangan calon tunggal dalam kertas suara. ‘Kotak kosong’ itu juga memiliki hak untuk dipilih.

Di sisi lain, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan meminta jajaran KPU di daerah untuk menggelar simulasi pemungutan suara untuk pilkada dengan cal....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement