POLKAM

TKA dan Agen Diancam Denda

Sel, 10 Jun 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur kerja terpaksa memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menghindari denda. Karena itu, mereka tidak dijadikan tersangka.

“Para agen tadi mau tidak mau (memberikan uang) harus memberikan. Kalau tidak, ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus (izin),” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Budi mengatakan para tersangka tidak mau mengurus dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka pun tidak diberikan pemberitahuan untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya. “Dendanya cukup lumayan, per hari hitungannya. Seperti kalau kapal telat berlabuh, be....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement