POLKAM

Tom Lembong Pilih Ekonomi Kapitalis

Sab, 19 Jul 2025

MENTERI Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016. Ia juga disebut menentukan kebijakan importasi itu pada sistem ekonomi kapitalis.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan. "Menyatakan terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Akibat perbuatan Tom Lembong, Dennie menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 200....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement