POLKAM

Solusi Kejumudan Pemberantasan Korupsi

Sen, 05 Mei 2025

Percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis dalam memperkuat komitmen nasional memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Visi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda antikorupsi harus dijawab dengan keberanian politik, ketegasan moral, dan kematangan legislasi.

"RUU Perampasan Aset adalah terobosan hukum dalam agenda pemberantasan korupsi. Ia adalah tonggak sejarah dalam perjuangan kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid, melalui keterangannya, kemarin.

Kholid mengatakan RUU Perampasan Aset itu memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana. Kholid mengungkapkan selama ini sistem hukum Indonesia lemah dalam mengejar aset atau kekayaan h....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement