POLKAM

Transisi Menjadi Eks Polri Bisa Cepat

Sen, 17 Nov 2025

PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menjabat posisi di luar institusi kepolisian, muncul tafsir berbeda. Polisi disebut masih bisa menjabat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang berkaitan (dengan penegakan hukum) memang boleh, ya, dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang ASN yang diatur di PP. Saya lupa nomor PP-nya, ya, itu jika berkaitan memang dibolehkan," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, Sabtu (15/11).

Namun, pendapat tersebut ditepis pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona. Ia menilai ketentuan di UU ASN it....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement