PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menjabat posisi di luar institusi kepolisian, muncul tafsir berbeda. Polisi disebut masih bisa menjabat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang berkaitan (dengan penegakan hukum) memang boleh, ya, dan itu ada aturannya dalam Undang-Undang ASN yang diatur di PP. Saya lupa nomor PP-nya, ya, itu jika berkaitan memang dibolehkan," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, Sabtu (15/11).
Namun, pendapat tersebut ditepis pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona. Ia menilai ketentuan di UU ASN it....

