PADA 21 Mei 2025, ribuan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut pemerintah memberikan perlindungan hukum yang jelas, menurunkan potongan biaya aplikasi maksimal 10%, dan menertibkan regulasi tarif serta menghapus praktikpraktik seperti order fiktif dan double order. Aksi itu merupakan puncak dari serangkaian protes yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk demonstrasi pada 20 Mei 2025 yang diorganisasi oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (APTJDI) dengan dukungan dari berbagai serikat pekerja seperti Serikat Pekerja Online Indonesia (SePOI) dan Garda Indonesia. Para mitra pengemudi itu juga menyoroti isu-isu seperti skema prioritas diskriminatif, pemutusan kemitraan sepihak, serta perlunya revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan pembentukan RUU Transportasi Online.
Menanggapi aksi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan akan meninjau tuntutan para pengemudi, termasuk usulan penurunan potongan komisi menjadi 10%. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang diumumkan. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi para pengemudi ojek daring dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Beberapa komisi di DPR, seperti Komisi V yang membidangi transportasi, Komisi IX yang mengurusi ketenagakerjaan, dan Komisi I yang menaungi isu komunikasi dan informatika, akan berupaya menindaklanju....