EDITORIAL

Turun Kelas akibat Pajak Naik

Jum, 22 Mar 2024

PAJAK pertambahan nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11% bakal naik jadi 12% mulai 1 Januari tahun depan. Penaikan itu merupakan amanat UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Kemudian, naik lagi 1% menjadi 12% mulai 2025.

UU yang dibuat di masa pandemi covid-19 itu menutup episode PPN 10% yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya, tepatnya sejak UU No 8/1983 mulai berlaku. Dalam ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement