KETUKAN palu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026, yang rata-rata naik di kisaran 6,1% hingga 7,3%, resmi memicu gelombang perlawanan dari berbagai serikat pekerja. Meski secara nominal mengalami peningkatan, dengan UMP Jakarta menembus Rp5,72 juta, buruh menilai kebijakan itu sekadar menjadi 'obat penawar sesaat' yang tak mampu mengatasi ketertinggalan terhadap standar kebutuhan hidup layak (KHL). Kritik tajam pun diarahkan pada formula dalam PP Nomor 53 Tahun 2025 yang tetap menggunakan variabel indeks alfa rendah, yang dinilai mengabaikan kenyataan pahit lonjakan harga pangan dan biaya hidup di lapangan.
Eskalasi protes tersebut mencerminkan kesenjangan yang kian menganga antara ambisi ekonomi makro dan realitas di meja makan para pekerja. Kaum buruh menegaskan upah minimum seharusnya menjadi instrumen perlindungan harkat manusia, bukan semata komoditas untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi pemberi kerja. Tanpa penyesuaian yang jujur berbasis survei pasar riil, penetapan UMP 2026 dianggap tak cukup menambal daya beli yang terus tergerus, terlebih dengan bayang-bayang kenaikan PPN menjadi 12% serta tambahan iuran lainnya pada awal tahun depan.
Kini, keputusan yang telah diteken para gubernur itu meninggalkan bara dalam hubungan industrial nasional. Buruh mengancam akan menempuh jalur hukum hingga menggelar mogok nasional, seraya menuntut pemerintah agar tidak menutup mata terhadap aspirasi kaum pekerja. Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi 2026, nasib jutaan buruh masih berada di persimpangan: antara harapan hidup yang lebih bermartabat atau kembali terjebak dal....

