Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan penghargaan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dapat mengungkap kasus kejahatan secara lebih mendalam.
JC cenderung sulit didapatkan dalam proses hukum. Oleh karena itu, LPSK mendukung kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
“Harapannya, dengan ini semua ada banyak yang menjadi JC, mau menjadi JC, dan mengungkap kejahatannya lebih dalam lagi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Jakarta, k....