MASALAH parkir liar di Ibu Kota tak kunjung usai. Praktik ilegal ini tidak hanya merampas hak pejalan kaki dengan okupasi trotoar, tetapi juga menjadi lubang menganga bagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Jajaran legislatif pun mendesak langkah konkret mulai dari sanksi pidana hingga evaluasi total tata kelola perparkiran. Maklum, penertiban yang dilakukan selama ini tidak akan efektif jika tidak disertai sanksi tegas yang memberikan efek jera. Pembiaran hanya akan membuat pelanggar terus berulang kali melakukan kesalahan yang sama.
“Percuma saja Pemprov DKI melakukan penertiban kalau para pelanggarnya tidak merasakan efek jera. Ketika ditertibkan, para pelaku akan kembali membuka lapak parkir liar, dan ada saja yang datang, memarkir kendaraan di sana," u....

