TRAGEDI longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menelan korban jiwa, terus disorot. Pemerintah pun mempercepat proses hukum dan tidak akan membiarkan insiden tersebut berlalu sebagai kecelakaan biasa.
Demikian penegasan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. Hanif menyebut peristiwa yang menewaskan tujuh orang tersebut sebagai bencana kemanusiaan yang memiliki konsekuensi hukum. “Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” ujar Hanif, kemarin.
Penyidikan kini diarahkan ke pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hanif menyoroti praktik open dumping (penumpukan terbuka) yang seharusnya sudah dilarang sejak 2013, tetapi masih dipraktikkan di Bantargebang. “Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diunda....

