POLKAM

UU BUMN Bertentangan dengan Aturan Lain

Rab, 07 Mei 2025

UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata bertentangan dengan peraturan tentang penyelenggara negara. Terkhusus di Pasal 9G UU BUMN yang memosisikan direksi dan komisaris BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman di Jakarta, kemarin, mengingatkan bahwa UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah menempatkan petinggi BUMN sebagai penyelenggara negara. Dalam penjelasan Pasal 2 angka (7) UU 28/1999 secara tegas dinyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD sebagai penyelenggara negara. Mereka termasuk dalam kategori pejabat lain yang memiliki fungsi strategis karena tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik KKN.

Dengan tidak dimasukkan sebagai penyelenggara negara, lanjut Zaenur, petinggi BUMN menjadi tidak wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Zaenur mengungkapkan KPK tidak bisa lagi mengusut dugaan korupsi yang menyangkut ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement