PAKAR hukum tata negara, Feri Amsari, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan karena ada upaya untuk meloloskan pejabat yang terlibat korupsi. Lebih jauh, beleid itu bisa melanggengkan praktik culas di perusahaan pelat merah.
“Semacam ada modus, ya, untuk praktik-praktik koruptif itu dilegalisasi dengan dinyatakan bahwa komisaris direksi BUMN bukanlah penyelenggara negara,” kata Feri dalam keterangannya, kemarin.
Ia menuturkan UU tersebut membuat pejabat BUMN yang melakukan korupsi akan terlindungi dari jerat hukum. Menurut Feri, modus-modus tersebut kerap dibahas oleh berbagai pihak yang mencoba permisif te....