MAHKAMAH Konstitusi (MK), kemarin, menggelar sidang perdana gugatan materi Pasal 34 ayat (2) tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003. Pasal tersebut dinilai penting karena menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya.
Pihak penggugat dalam perkara itu ialah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan sejumlah orangtua yang menjadi korban PPDB (penerimaan peserta didik baru) yang diskriminatif, yang mengakibatkan anak tidak bisa diterima di sekolah negeri, dan harus masuk sekolah swasta yang berbayar cukup mahal.
"Tapi sayangnya pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini. Mereka sama-sama anak Indonesia, tapi mengapa mendapatkan layanan pendidikan yang berbeda-beda?" tegas Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
....