POLKAM

UU TNI bakal Diuji Materi ke MK

Jum, 19 Sep 2025

KOALISI masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan selaku pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, mereka akan melakukan pengujian materiel terhadap UU TNI untuk menguji beberapa pasal yang dianggap bermasalah sejak awal pembentukannya.

“Untuk melakukan uji materi, kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiel terhadap Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, kepada wartawan, hari ini.

Riyadh memperkirakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan gugatan tersebut kepada MK dalam pekan itu. “Dan akan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” jelasnya.

PASAL BERMASALAH

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan ada beberapa pasal bermasalah yang akan dipertimbangkan untuk kemudian diujimaterikan kepada MK.

“Banyak sekali kandungan yang bermasalah. Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 47 itu di antara yang menurut kami pantas untuk diujimaterielkan di dalam langkah hukum konstitusional selanjutnya,” jelasnya.

Mayoritas yang menjadi sorotan ialah operasi militer selain perang, terutama semakin masifnya infiltrasi TNI ke ranah sipil, yakni ketentuan di Pasal 47 yang memperluas jumlah kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya diatur hanya 10 pos....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement