PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara dugaan suap pada proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini. Vonis yang dikenakan kepada Hasto dinilai akan mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Vonis hakim besok (hari ini) adalah pembuktian dari komitmen pemberantasan korupsi," kata mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, kemarin.
Praswad mengatakan hakim diberikan keleluasaan untuk memberikan vonis tanpa intervensi pihak lain. Namun, eks penyidik KPK itu meyakini fakta persidangan sudah terang benderang menjelaskan keterlibatan Hasto. Menurutnya, majelis hakim dalam perkara itu tidak mungkin memberikan vonis bebas kepada Hasto. Terkecuali, kata dia, jika a....