UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi. Namun, alih-alih perilaku korup semakin terkikis, koruptor justru masih merajalela.
Mungkin dalam pikiran mereka, ancaman sanksi pidana tidak menakutkan. Toh vonis hakim biasanya ringan dan bisa saja 'dibeli'. Bila demikian pikiran mereka, sama sekali tidak salah. Vonis ringan untuk koruptor memang sudah menjadi kebiasaan.
Terbaru, vonis majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan terhadap tiga pelaku korupsi alat pelindung diri (APD) covid-19. Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penja....