PAKAR hukum Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mengatakan vonis 4,5 tahun (4 tahun dan 6 bulan) penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai bentuk proses peradilan yang menyimpang dan sarat muatan politik.
“Yang jadi masalah ialah Tom Lembong hanya ‘pembantu’ (menteri) yang jalankan perintah ‘majikan’ (presiden), tapi selanjutnya yang memberi perintah atau majikannya belum diproses hukum. Ada apa?” kata Hudi kepada Media Indonesia, kemarin.
Ia menilai proses hukum terhadap Tom Lembong mencerminkan ketimpangan dan potensi kriminalisasi terhadap individu tertentu tanpa menyentuh aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab. “Seyogianya ‘majikan’ juga harus diproses hukum, bukan hanya ‘pembantu’ karena masalah utama ada perintah majikan, sehingga ini adalah proses peradilan sesat yang bernua....