PENJARAHAN kawasan hutan oleh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan terus meluas. Sampai kemarin, Dinas Kehutanan mencatat ada 67.000 hektare lebih kebun sawit di dalam kawasan hutan.
"Hampir separuhnya atau 30.789 hektare tanpa izin alias ilegal. Mereka mencaplok kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, dan hutan produksi konversi," ujar Kepala Seksi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Dinas Kehutanan Kalsel, Arifudin, kemarin.
Melihat kondisi itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mendesak harus ada penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan oleh perusahaan perkebunan itu. "Walhi menilai denda dan pajak atas kebijakan pengampunan lahan sawit ilegal itu tidak sebanding dengan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tidak bisa sekadar bayar,....