HUMANIORA

Wamendikbud-Ristek Harus Inovatif

Sen, 02 Agu 2021

PRESIDEN Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Salah satu poin baru dalam aturan itu ialah mengatur ulang syarat dan tanggung jawab wakil menteri.

Posisi wamendikbud-ristek itu diatur dalam Pasal 2 dalam perpres tersebut. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden untuk membantu kerja menteri di Kemendikbud-Ristek.

Pengamat pendidikan Ina Liem menilai posisi tersebut harus diisi sosok inovatif dan bukan politikus. "Sosoknya jangan politikus, jangan bertentangan secara ideologi, dan harus berpikir inovatif, bukan konvensional," u....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement