PRESIDEN Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Salah satu poin baru dalam aturan itu ialah mengatur ulang syarat dan tanggung jawab wakil menteri.
Posisi wamendikbud-ristek itu diatur dalam Pasal 2 dalam perpres tersebut. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden untuk membantu kerja menteri di Kemendikbud-Ristek.
Pengamat pendidikan Ina Liem menilai posisi tersebut harus diisi sosok inovatif dan bukan politikus. "Sosoknya jangan politikus, jangan bertentangan secara ideologi, dan harus berpikir inovatif, bukan konvensional," u....