POLDA Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini, 55, serta Amalia Mustika Ratu, 23, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Terungkapnya pelaku dalam kasus pembunuhan keji ini membuat masyarakat yang berada di sekitar rumah TKP di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, merasa senang.
Wulan Nur Fitri, 19, salah satu warga serta tetangga dari Tuti dan Amalia, mengaku telah mendengar penetapan kelima tersangka tersebut. "Sebagai warga, saya senang sudah lama juga kan gitu kasusnya, tapi sekarang sudah terungkap. Semoga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya, kemarin
Hal senada diungkapan tetangga lainnya, Asep Johan. Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka di kasus tersebut. "Alhamdulillah mudah-mudahan secepatnya segera tuntas biar enggak buat keresa....