POLKAM

Waspada, Judol kian Menjerat Anak

Sab, 27 Jul 2024

PENETRASI judi online (judol) semakin menggila. Paparannya terhadap anak-anak di bawah umur sudah dalam level membahayakan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 terdapat 197 ribu anak berusia 11-19 tahun bertransaksi judi daring. Total deposit transaksinya mencapai Rp293,4 miliar.

Bahkan, lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun yang notabene belum lulus SD pun sudah ikut bertransaksi judol dengan angka transaksi menyentuh Rp3 miliar. "Tapi paling banyak usia 17-19 tahun. (Padahal) usia tersebut adalah anak-anak sekolah yang sedang menimba ilmu atau dipersiapkan menjadi pimpinan masa depan Indonesia," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, kemarin.

PPATK juga mencatat sejumlah wilayah yang paling banyak melakukan deposit atau terlibat transaksi judi daring. Untuk kelas provinsi, Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi transaksi judol dengan transaksi Rp49,8 miliar dan melibatkan 41 ribu anak. Untuk level kota/kabupaten yang terbanyak ialah Kota Administratif Jakarta Barat. Di sana ada 4.300 anak terpapar judi ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement