MARAKNYA penukaran uang baru jelang Idul Fitri dengan selisih nilai mendapat penilaian dari pakar ekonomi Islam Universitas Airlangga, Surabaya, Imron Mawardi. Imron menilai praktik tukar uang baru di jalan-jalan rawan praktik riba.
Imron mengatakan secara teoretis, uang dikategorikan sebagai barang ribawi, sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis dan diperkuat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia menyampaikan, sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan kaidah pertukaran barang sejenis. Jika uang ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama, transaksi terse....

