PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus dugaan korupsi terkait dengan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Lima terdakwa korporasi yang bernaung dalam Wilmar Group didakwa merugikan keuangan negara, merugikan sektor usaha, dan mendapatkan keuntungan tidak sah sampai Rp12,3 triliun.
“(Kerugian) total Rp12.312.053.298.925 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam surat dakwaan yang dikutip kemarin.
Jaksa menjelaskan lima perusahaan yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmat Bioene....