MEGAPOLITAN

WN Tiongkok Kendalikan Pinjol Ilegal

Jum, 18 Jun 2021

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal melalui aplikasi Rp Cepat. Kelima pelaku ialah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Bisnis kotor itu dikendalikan dua WN Tiongkok berinisial XW dan GK yang kini buron.

Wakil Dittipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online itu tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku beraksi sejak 2018 dan terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. "Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya," ujar Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, kemarin.

Terungkapnya perkara ini, terang dia, bermula ketika adanya laporan dari salah satu nasabah yang meminjam uang ke Rp Cepat sebesar Rp1,7 juta. Rp Cepat menyetujuinya dengan memberikan pinjaman Rp500 ribu. Namun, n....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement