SEORANG warga negara Indonesia (WNI) berinisial AWH ditangkap oleh Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat di Minnesota pada 27 Maret 2025. AWH kemudian disidang pada 10 April lalu dengan putusan dapat dibebaskan dengan jaminan. Namun, Department of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2025.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan pemerintah RI ikut memberi pendamping terhadap AWH yang sedang terjerat kasus hukum. KJRI Chicago juga telah berkomunikasi dengan AWH dan istrin....