HUMANIORA

Yayasan bakal tak Boleh lagi Salurkan ART

Jum, 06 Mar 2026

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mewajibkan penyalur asisten rumah tangga (ART) untuk berbadan hukum dan tercatat secara resmi walaupun lembaga penyalur itu awalnya berbentuk yayasan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menekankan penguatan perlindungan harus dilakukan terhadap setiap unsur yang terkait dengan ART, baik soal kedudukan hukumnya maupun soal kemanusiaan.

"Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum. Itulah intinya seperti itu," kata Bob seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) soa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement