HUMANIORA

28 Perusahaan akan Diproses Pidana

Kam, 22 Jan 2026

LANGKAH pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang ditemukan melanggar perizinan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam di Sumatra akan berlanjut ke proses pidana. Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengemukakan itu saat dihubungi, kemarin.

Barita menjelaskan, dengan pencabutan izin tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara menegakkan hukum. Setelah sanksi administratif, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti secara pidana.

Dari hasil investigasi dan audit mendalam oleh Satgas PKH ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Cipta Kerja. “Itu yang nanti dalam proses akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dari penca....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement