SIDANG perdana kasus perusakan dan pembakaran pos organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Akhmad Fadil, penuntut umum Alfa Dera membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa anggota Forum Betawi Rempug (FBR), yaitu Azis Pramudya alias Azis bin Sain, 20, Geren Borneo Tomatala alias Ambon, 21, dan Munadih alias Dogol bin Zaelani, 26.
Ketiga anggota ormas FBR itu dijerat Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka bersama-sama merusak dan membakar pos ormas PP di Kampung Pulo M....